Logo

Login to Your Account

OR

Need an account? Sign Up

Terms and Conditions

Effective: May 2026

1. General

1.1 These Terms and Conditions (“Terms”) govern the use of the web Portal (“Portal”) provided by Workerzdirect (“WD”, “we”, “our”, “us”) by Employers (“Employer”, “you”, “your”) for the purpose of registering Employees who is an Indonesian Migrant Workers, making payments, and purchasing social security programs offered by BPJS KETENAGAKERJAAN (“BPJS KETENAGAKERJAAN”), Indonesia’s national social security agency.

1.2 By accessing or using the Portal, the Employer acknowledges that it has read, understood, and agrees to be legally bound by these Terms. If the Employer does not agree to these Terms, it must refrain from using the Portal.

2. Definitions

2.1 For the purposes of these Terms, the following definitions shall apply:

  • BPJS KETENAGAKERJAAN refers to Indonesia’s statutory social security agency that provides mandatory and optional worker Social Security Programs schemes covering workplace accidents, old-age benefits, and death benefits.
  • Employer refers to any legal entity, company, or individual business owner duly registered to use the Portal for the purpose of enrolling Employees who is an Indonesian Migrant Workers under BPJS KETENAGAKERJAAN Social Security Programs scheme.
  • Employee refers to any Indonesian Migrant Worker employed by the Employer and registered under a BPJS KETENAGAKERJAAN Social Security Programs scheme via the Portal.
  • Indonesian Migrant Workers refers to Indonesian citizens who are or have been employed in abroad for a certain period of time under a work agreement, receiving wages or compensation.
  • Portal refers to the proprietary web-based platform developed and maintained by WD to enable Employers to register, input Employee data, process payments, and monitor the status of BPJS KETENAGAKERJAAN Social Security Programs products.
  • Social Security Programs refer to the mandatory employment-based protection scheme administered by BPJS KETENAGAKERJAAN of the Republic of Indonesia, which include:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – providing benefits and medical coverage in the event of work-related accidents or occupational diseases.
    • Jaminan Kematian (JKM) – offering financial compensation and funeral assistance to the designated beneficiaries in the event of the participant's death not caused by a work-related incident; and
    • Jaminan Hari Tua (JHT) – a long-term savings program that accumulates contributions to be paid out to the participant upon reaching retirement age, permanent disability, or under other legally defined circumstances.
  • WD refers to Workerzdirect, a company appointed as a collection agent authorized to facilitate Employer payments, data submission, and limited claim support services on behalf of BPJS KETENAGAKERJAAN.

3. Scope of WD Services

3.1 WD's role is strictly limited to acting as a collection and facilitation agent for the following functions:

  • Provision of the Portal for Employer registration and account management;
  • ii.Enabling Employers to submit required Employee data and related documents as stipulated by BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • iii.Facilitating and processing the Social Security Programs payments from Employers and Employees to BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Assisting policyholders (Employers or Employees) in submitting required claim documentation to BPJS KETENAGAKERJAAN and providing claim follow-up services (including status updates);
  • Maintaining and ensuring the operational functionality, integrity, and security of the Portal;
  • vi.Conducting joint marketing and awareness campaigns in collaboration with BPJS KETENAGAKERJAAN to promote understanding of the Social Security Programs available.

3.2 WD does not underwrite, approve, adjudicate, or settle any Social Security Programs claims or benefits. All Social Security Programs are governed solely by BPJS KETENAGAKERJAAN, and any final decisions regarding coverage, claims, or benefits rest exclusively with BPJS KETENAGAKERJAAN.

4. Employer Responsibilities

4.1 The Employer acknowledges and agrees to:

  • Registration Obligations: Provide accurate, complete, and current company and authorized representative information during Portal registration. Maintain the security and confidentiality of all login credentials, access codes, and passwords. The Employer is solely responsible for any actions taken under its Portal account.
  • Employee Data Submission: Submit truthful, accurate, and complete Employee data and documentation as required for BPJS KETENAGAKERJAAN enrolment. The Employer warrants that it has secured the necessary consents and authorizations from its Employees for the processing, transmission, and use of their personal data by WD and BPJS KETENAGAKERJAAN, in accordance with applicable data protection laws.
  • Payment Responsibilities: Ensure that the Social Security Program’s payment and associated service fees are paid in full, on time, and through the authorized payment channels provided in the Portal. The Employer remains solely liable for any late payments, penalties, or compliance issues resulting from non-payment or delayed payment.

5. Fees, Charges and Refund Policy

5.1 Service Fees and Charges:

WD may impose administrative, facilitation, or service fees ("Service Fees") for the use of the Portal, including but not limited to processing payments, maintaining system operations, and providing claim support services. These Service Fees are transparently displayed to the Employer at the point of transaction within the Portal. Specifically, prior to the Employer's final confirmation and submission of any payment or transaction, the Portal will clearly present a detailed breakdown indicating:

  • The social security program or contribution amount due to BPJS KETENAGAKERJAAN; The Registration fees for the two (2) schemes which are Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), and Jaminan Kematian (JKM).
  • Notwithstanding of the above, a voluntary scheme, known as Jaminan Hari Tua (JHT), is also available to Employees who elect to participate. Further details regarding the JHT scheme, are provided under Article 5.1 of these Terms and Conditions.
  • The applicable Service Fees charged by WD such as service fee, processing fee, transaction fee and Malaysian sales and service tax (SST).
  • The final total amount payable, inclusive of the base amount, service fee, processing fee, transaction fee and the 8% Sales and Service Tax (SST) imposed by the Royal Custom Malaysia.

5.2 Additionally, participation in the Jaminan Hari Tua (JHT) program administered by BPJS KETENAGAKERJAAN shall be deemed voluntary and subject to the individual decision of the Employee. Employee who wishes to enrol in the JHT program may contact WD's customer service for further assistance and must complete all registration procedures as prescribed by BPJS KETENAGAKERJAAN. In the event the Employee elects not to participate in the JHT program, only the mandatory components of the social security programs, namely Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) and Jaminan Kematian (JKM), shall be applicable. BPJS KETENAGAKERJAAN shall bear no responsibility or liability for any entitlements, claims, or benefits arising under the JHT program in respect of any Employee who has not voluntarily enrolled in the same.

5.3 The Employer is solely responsible for reviewing, understanding, and accepting the displayed fees and total payable amount before completing any transaction. WD reserves the right to adjust its Service Fees from time to time; however, any such changes will be communicated in advance through the BPJS KETENAGAKERJAAN Portal. All revisions will be clearly reflected in the transaction summary at the time of payment. No additional or hidden charges will be imposed beyond the fees explicitly stated in the Portal.

5.4 Refunds: All payments successfully processed through the Portal and transmitted to BPJS KETENAGAKERJAAN are considered final and non-refundable, subject to the rules and policies established by BPJS KETENAGAKERJAAN. However, in the event of a demonstrable overpayment, duplicate payment, or technical error directly attributable to WD's system or processing, the Employer may submit a formal written refund request to WD within fourteen (14) calendar days from the date of the transaction. WD will investigate the request and, if found valid, shall process the refund within fourteen (14) business days from the date of approval, reimburse the refund to the Employer's designated bank account or original payment source, as applicable.

WD expressly disclaims any responsibility or liability for refunding any amounts that have already been successfully remitted to BPJS KETENAGAKERJAAN. Once the payment has been processed and confirmed as received by BPJS KETENAGAKERJAAN or its designated payment gateway, WD shall have no further obligation or involvement in relation to the payment made.

6. Claims Process Support

6.1 WD's role in the claims process is strictly facilitative and limited to:

  • Assisting Employers and/or Employees in the submission of required claims documentation to BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Providing reasonable follow-up support to monitor the status of submitted claims with BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Updating the Employer or Employee on any BPJS KETENAGAKERJAAN feedback, decisions, or requests for additional documentation.

6.2 WD is not responsible for:

  • Determining claim eligibility, approval, or rejection;
  • Delays or rejections caused by incomplete or inaccurate documentation supplied by the Employer or Employee;
  • Any final settlement or payout, which remains the sole responsibility of BPJS KETENAGAKERJAAN.

7. Portal Use and Availability

7.1 WD endeavours to maintain the security, stability, and operational performance of the Portal. However, WD does not guarantee uninterrupted or error-free access. The Employer understands that Portal availability may be affected by system maintenance, upgrades, cyberattacks, force majeure events, or external factors beyond WD's reasonable control. WD shall not be liable for any loss, damages, or liability arising from such interruptions or unavailability.

8. Intellectual Property

8.1 The Website and its original content, features, images of people or places, product, service, platform, program, technology and functionality are owned by WD and BPJS KETENAGAKERJAAN and/or subject of other intellectual rights owned by WD and BPJS KETENAGAKERJAAN or the maker of such contents and are protected by international copyright, trademark, patent, trade secret, and other intellectual property or proprietary rights laws. Any such right that is not expressly licensed herein is reserved by WD and BPJS KETENAGAKERJAAN or the maker of such contents.

8.2 You hereby acknowledge and agree that WD and BPJS KETENAGAKERJAAN shall have the exclusive rights conferred to it under the law and shall be entitled to institute any legal action or proceedings for any infringement, breach, or default of its rights. Therefore, WD and BPJS KETENAGAKERJAAN shall be indemnified for any damages, costs of solicitors, and any interest charged for the defence of WD and BPJS KETENAGAKERJAAN, its affiliates, directors, officers, Employees, agents, successors, or assignees, against any other individual or entity arising from your violation of any of these Terms.

9. Data Privacy and Protection

9.1 WD commits to process all Employer and Employee personal data in accordance with Malaysian Personal Data Protection Act 2010 (PDPA) laws and Indonesian Personal Data Protection (PDP) Law No. 27 of 2022. The Employer confirms that it has obtained lawful consent from its Employees for the submission, processing, storage, and transfer of their data for purposes strictly related to BPJS KETENAGAKERJAAN enrolment, payment, and claims administration.

10. Confidentiality

10.1 All personal data, employment records, account information, documents, and other materials submitted by the Employer or Employee through the Portal, or otherwise collected in connection with the administration of social security programs, shall be treated as confidential and handled in accordance with applicable data protection laws and regulations of Malaysia and the Republic of Indonesia.

10.2 Employers and Employees shall be responsible for maintaining the confidentiality of their respective login credentials and for ensuring secure access to the Portal. BPJS KETENAGAKERJAAN shall not be held liable for any loss or damage arising from the failure of an Employer or Employee to protect such credentials or from any unauthorized access resulting from their negligence.

10.3 The confidentiality obligations set forth herein shall remain in effect even after the termination or cessation of the Employer’s or Employee’s use of the Portal or participation in the social security programs.

11. Dispute Resolution

11.1 In the event of any dispute or disagreement arising out of or in connection with the use of the Portal, the administration of the social security programs, or the interpretation or application of these Terms and Conditions, the Employer and/or Employee shall first attempt to resolve such dispute amicably through consultation with WD.

11.2 If the dispute cannot be resolved through consultation within ninety (90) calendar days from the date either party provides written notice of the dispute, the matter shall be referred to and resolved in accordance with the applicable laws and regulations of Malaysia.

11.3 All disputes shall fall under the exclusive jurisdiction of the courts of Malaysia, without prejudice to any statutory dispute settlement mechanisms that may be available through the competent government authorities or supervisory bodies.

11.4 Nothing in this clause shall restrict WD's right to seek injunctive or equitable relief to prevent or restrain actual or threatened misuse of confidential information or breach of system security.

12. Marketing and Awareness Campaign

12.1 WD and BPJS KETENAGAKERJAAN may collaborate on joint marketing and awareness initiatives to educate Employers and Employees about available Social Security Programs, benefits, compliance obligations, and best practices. The Employer acknowledges and consents to receiving such communications, which may include email notifications, Portal updates, newsletters, and awareness materials.

13. Indemnification

13.1 The Employer agrees to indemnify, defend, and hold harmless WD, its officers, directors, employees, agents, and affiliates from and against any claims, demands, liabilities, damages, losses, or expenses (including reasonable legal fees) arising out of or related to:

  • Breach of these Terms;
  • Submission of false, inaccurate, or unauthorized information;
  • Misuse of the Portal;
  • Violations of applicable laws or third-party rights.

14. Limitation of Liability

14.1 To the maximum extent permitted by law, WD’s liability to the Employer for any claim arising under these Terms shall be strictly limited to the amount of service fees paid by the Employer to WD within the preceding six (6) months. WD shall not be liable for any indirect, incidental, consequential, or punitive damages, including but not limited to loss of profits, data, or goodwill.

15. Termination and Suspension

15.1 WD reserves the right to suspend or terminate the Employer’s access to the Portal immediately, without prior notice, if the Employer:

  • Breaches any of the provisions of these Terms;
  • Engages in fraudulent, abusive, or unlawful activities;
  • Compromises the security or integrity of the Portal.

15.2 Upon termination, the Employer remains liable for any outstanding obligations or payments due.

16. Governing Law and Jurisdiction

16.1 Any disputes arising from the use of our services or Website will be governed and interpreted according to the laws of Malaysia. If any part of these terms is considered unlawful, such as due to legal amendments, only that particular portion (together with any associated sections) will be rendered invalid. The remaining terms and conditions will remain in effect.

17. Amendments and Modifications

17.1 WD reserves the right to amend, revise, or update these Terms at its sole discretion. Material changes will be communicated to the Employer via the Portal or email. Continued use of the Portal following such updates constitutes the Employer's acceptance of the amended Terms.

18. Miscellaneous

18.1 This Terms and Conditions is prepared in Indonesian and English version. If there is any inconsistency between the Indonesian language and English language texts, the English version shall prevail, and the Indonesian version shall be deemed amended accordingly.

19. Contact Information

19.1 For any inquiries, support requests, or correspondence, please contact:

Workerzdirect

Suite 02-03, Lobby B, UOA Corporate Tower, Avenue 10, The Vertical, Bangsar South City, No.8, Jalan Kerinchi, 59200 Kuala Lumpur

📧 Email: [email protected]

📞 Phone: +603-5033 2458

🕓 Office Hours: Monday – Friday, 9:00 AM – 6:00 PM

Bahasa Indonesia

1. Umum

1.1 Syarat dan Ketentuan ini ("Ketentuan") mengatur penggunaan Portal web ("Portal") yang disediakan oleh Workerzdirect ("WD", "kami", "milik kami", "kita") oleh Pemberi Kerja("Pemberi Kerja", "Anda", "milik Anda") untuk tujuan mendaftarkan Pekerja yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, melakukan pembayaran, dan mengikuti program jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS KETENAGAKERJAAN ("BPJS KETENAGAKERJAAN"), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional Indonesia.

1.2 Dengan mengakses atau menggunakan Portal, Pemberi Kerja mengakui bahwa ia telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Ketentuan ini. Jika Pemberi Kerja tidak menyetujui Ketentuan ini, maka ia harus membatasi diri untuk tidak menggunakan Portal.

2. Definisi

2.1 Untuk tujuan Ketentuan ini, definisi berikut akan berlaku:

  • BPJS KETENAGAKERJAAN adalah badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yang menyediakan program jaminan sosial wajib dan pilihan bagi para pekerja yang meliputi kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, dan tunjangan kematian.
  • Pekerja adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja dan terdaftar di bawah skema Program Jaminan Sosial BPJS KETENAGAKERJAAN melalui Portal.
  • Pemberi Kerja adalah badan hukum, perusahaan, atau pemilik usaha perseorangan yang terdaftar untuk menggunakan Portal dengan tujuan untuk mendaftarkan Pekerja yang merupakan Pekerja Migran Indonesia di bawah skema Program Jaminan Sosial BPJS KETENAGAKERJAAN.
  • Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang sedang atau telah dipekerjakan di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah atau imbalan.
  • Portal mengacu pada platform berbasis web yang dikembangkan dan dikelola oleh WD yang memungkinkan Pemberi Kerja untuk mendaftar, memasukkan data Pekerja, memproses pembayaran, dan memantau status produk Program Jaminan Sosial BPJS KETENAGAKERJAAN.
  • Program Jaminan Sosial mengacu pada skema perlindungan berbasis ketenagakerjaan yang wajib diselenggarakan oleh BPJS KETENAGAKERJAAN Republik Indonesia, yang meliputi:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – memberikan manfaat dan pertanggungan medis jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
    • Jaminan Kematian (JKM) – memberikan santunan keuangan dan bantuan pemakaman kepada penerima manfaat yang ditunjuk apabila peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja; dan
    • Jaminan Hari Tua (JHT) – program tabungan jangka panjang yang mengakumulasikan iuran untuk dibayarkan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau dalam keadaan lain yang ditetapkan secara hukum.
  • WD mengacu pada Workerzdirect, sebuah perusahaan yang ditunjuk sebagai agen pembayaran resmi yang berwenang untuk memfasilitasi pembayaran Pemberi Kerja, penyerahan data, dan layanan dukungan klaim terbatas atas nama BPJS KETENAGAKERJAAN.

3. Cakupan Layanan WD

3.1 Peran WD sangat terbatas untuk bertindak sebagai agen pembayaran resmi dan fasilitasi untuk fungsi-fungsi berikut ini:

  • Penyediaan Portal untuk pendaftaran Pemberi Kerja dan manajemen akun;
  • Memudahkan Pemberi Kerja untuk mengirimkan data Pekerja dan dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana ditetapkan oleh BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Memfasilitasi dan memproses pembayaran premi dan iuran dari Pemberi Kerja dan Pekerja kepada BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Membantu pemegang polis (Pemberi Kerja atau Pekerja) dalam menyerahkan dokumentasi klaim yang diperlukan kepada BPJS KETENAGAKERJAAN dan memberikan layanan tindak lanjut klaim (termasuk pembaruan status);
  • Memelihara dan memastikan fungsionalitas operasional, integritas, dan keamanan Portal;
  • Melakukan kampanye pemasaran dan kesadaran bersama bekerja sama dengan BPJS KETENAGAKERJAAN untuk meningkatkan pemahaman tentang Program Jaminan Sosial yang tersedia.

3.2 WD tidak menjamin, menyetujui, mengadili, atau menyelesaikan klaim atau manfaat Program Jaminan Sosial. Semua Program Jaminan Sosial diatur sepenuhnya oleh BPJS KETENAGAKERJAAN, dan setiap keputusan akhir mengenai pertanggungan, klaim, atau manfaat berada di tangan BPJS KETENAGAKERJAAN.

4. Tanggung Jawab Pemberi Kerja

4.1 Pemberi Kerja mengakui dan menyetujui:

  • Kewajiban Pendaftaran: Memberikan informasi perusahaan dan perwakilan resmi yang akurat, lengkap, dan terkini selama pendaftaran Portal. Menjaga keamanan dan kerahasiaan semua kredensial login, kode akses, dan kata sandi. Pemberi Kerja bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang diambil atas akun Portal.
  • Penyerahan Data Pekerja: Menyerahkan data dan dokumentasi Pekerja yang benar, akurat, dan lengkap sebagaimana diperlukan untuk pendaftaran BPJS KETENAGAKERJAAN. Pemberi Kerja menjamin bahwa ia telah mendapatkan persetujuan dan otorisasi yang diperlukan dari Pekerjanya untuk pemrosesan, pengiriman, dan penggunaan data pribadi mereka oleh WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN, sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku.
  • Tanggung Jawab Pembayaran: Memastikan bahwa semua pembayaran Program Jaminan Sosial, dan biaya layanan terkait dibayar penuh, tepat waktu, dan melalui saluran pembayaran resmi yang disediakan di dalam Portal. Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab penuh atas keterlambatan pembayaran, denda, atau masalah kepatuhan yang diakibatkan oleh tidak adanya pembayaran atau penundaan pembayaran.

5. Biaya, Tagihan, dan Kebijakan Pengembalian Dana

5.1 Biaya dan Beban Layanan:

WD dapat mengenakan biaya administrasi, fasilitasi, atau biaya layanan ("Biaya Layanan") untuk penggunaan Portal, termasuk namun tidak terbatas pada pemrosesan pembayaran, pemeliharaan operasi sistem, dan penyediaan layanan dukungan klaim. Biaya Layanan ini ditampilkan secara transparan kepada Pemberi Kerja pada saat transaksi di dalam Portal. Secara khusus, sebelum konfirmasi akhir dari Pemberi Kerja dan penyerahan pembayaran atau transaksi apa pun, Portal akan dengan jelas menampilkan perincian terperinci yang menunjukkan:

  • Program jaminan sosial atau jumlah iuran yang harus dibayarkan kepada BPJS KETENAGAKERJAAN; Biaya pendaftaran untuk 2 (dua) program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Terlepas dari hal tersebut di atas, skema sukarela, yang dikenal sebagai Jaminan Hari Tua (JHT), juga tersedia bagi Pekerja yang memilih untuk berpartisipasi. Rincian lebih lanjut mengenai skema JHT, diatur dalam Pasal 5.1 Syarat dan Ketentuan ini.
  • Biaya Layanan yang berlaku dibebankan oleh WD seperti biaya layanan, biaya pemrosesan, biaya transaksi, dan pajak penjualan dan layanan Malaysia (SST).
  • Jumlah total akhir yang harus dibayarkan, termasuk jumlah dasar, biaya layanan, biaya pemrosesan, biaya transaksi, dan Pajak Penjualan dan Layanan (SST) 8% yang dikenakan oleh Kastam Diraja Malaysia.

5.2 Selain itu, keikutsertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS KETENAGAKERJAAN dianggap bersifat sukarela dan tunduk pada keputusan individu Pekerja. Pekerja yang ingin mengikuti program JHT dapat menghubungi layanan pelanggan WD untuk bantuan lebih lanjut dan harus menyelesaikan semua prosedur pendaftaran yang ditentukan oleh BPJS KETENAGAKERJAAN. Dalam hal Pekerja memilih untuk tidak mengikuti program JHT, maka hanya komponen program jaminan sosial yang wajib diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku. BPJS KETENAGAKERJAAN tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas hak, klaim, atau manfaat yang timbul dari program JHT sehubungan dengan Pekerja yang tidak mengikuti program JHT secara sukarela.

5.3 Pemberi Kerja bertanggung jawab penuh untuk meninjau, memahami, dan menerima biaya yang ditampilkan dan jumlah total yang harus dibayarkan sebelum menyelesaikan transaksi apa pun. WD berhak untuk menyesuaikan Biaya Layanan dari waktu ke waktu; namun, perubahan tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu melalui Portal BPJS KETENAGAKERJAAN. Semua revisi akan tercermin dengan jelas dalam ringkasan transaksi pada saat pembayaran. Tidak ada biaya tambahan atau biaya tersembunyi yang akan dikenakan di luar biaya yang secara eksplisit dinyatakan dalam Portal.

5.4 Pengembalian dana: Semua pembayaran yang berhasil diproses melalui Portal dan dikirimkan ke BPJS KETENAGAKERJAAN dianggap final dan tidak dapat dikembalikan, tunduk pada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh BPJS KETENAGAKERJAAN. Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran yang dapat dibuktikan, pembayaran ganda, atau kesalahan teknis yang secara langsung disebabkan oleh sistem atau pemrosesan WD, Pemberi Kerja dapat mengajukan permintaan pengembalian dana secara tertulis kepada WD dalam waktu empat belas (14) hari kalender sejak tanggal transaksi. WD akan menyelidiki permintaan tersebut dan, jika dinyatakan valid, akan memproses pengembalian dana dalam waktu empat belas (14) hari kerja sejak tanggal persetujuan, mengembalikan pengembalian dana ke rekening bank yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja atau sumber pembayaran asli, sebagaimana berlaku.

WD secara tegas menolak tanggung jawab atau kewajiban apa pun untuk mengembalikan jumlah yang telah berhasil dikirimkan ke BPJS KETENAGAKERJAAN. Setelah pembayaran telah diproses dan dikonfirmasi diterima oleh BPJS KETENAGAKERJAAN atau gateway pembayaran yang ditunjuk, WD tidak memiliki kewajiban atau keterlibatan lebih lanjut sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan.

6. Dukungan Proses Klaim

6.1 Peran WD dalam proses klaim hanya bersifat fasilitatif dan terbatas pada:

  • Membantu Pemberi Kerja dan/atau Pekerja dalam pengajuan dokumen klaim yang diperlukan kepada BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Memberikan dukungan tindak lanjut yang wajar untuk memantau status klaim yang diajukan kepada BPJS KETENAGAKERJAAN;
  • Menginformasikan kepada Pemberi Kerja atau Pekerja mengenai masukan, keputusan, atau permintaan dokumentasi tambahan dari BPJS KETENAGAKERJAAN.

6.2 WD tidak bertanggung jawab atas:

  • Menentukan kelayakan, persetujuan, atau penolakan klaim;
  • Penundaan atau penolakan yang disebabkan oleh dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak akurat yang diberikan oleh Pemberi Kerja atau Pekerja;
  • Penyelesaian atau pembayaran akhir, tetap menjadi tanggung jawab BPJS KETENAGAKERJAAN.

7. Penggunaan dan Ketersediaan Portal

7.1 WD berupaya untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kinerja operasional Portal. Namun, WD tidak menjamin akses tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan. Pemberi Kerja memahami bahwa ketersediaan Portal dapat dipengaruhi oleh sistem pemeliharaan, peningkatan, serangan siber, peristiwa force majeure, atau faktor eksternal yang berada di luar kendali wajar WD. WD tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab yang timbul dari gangguan atau ketidaktersediaan tersebut.

8. Kekayaan Intelektual

8.1 Situs Web dan konten aslinya, fitur, gambar orang atau tempat, produk, layanan, platform, program, teknologi dan fungsionalitas yang dimiliki oleh WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN dan/atau subjek dari hak intelektual lainnya yang dimiliki oleh WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN atau pembuat konten tersebut dan dilindungi oleh hak cipta internasional, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan intelektual lainnya atau undang-undang hak milik. Setiap hak yang tidak secara tegas dilisensikan di sini dilindungi oleh WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN atau pembuat konten tersebut.

8.2 Anda dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN akan memiliki hak eksklusif yang diberikan kepadanya berdasarkan hukum dan berhak untuk melakukan tindakan atau proses hukum apa pun untuk setiap pelanggaran, atau wanprestasi atas hak-haknya. Oleh karena itu, WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN akan diberi ganti rugi untuk setiap kerugian, biaya pengacara, dan bunga yang dibebankan untuk pembelaan WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN, afiliasinya, direktur, pejabat, pekerja, agen, penerus, atau penerima hak, terhadap individu atau entitas lain yang timbul dari pelanggaran Anda terhadap salah satu Ketentuan ini.

9. Privasi dan Perlindungan Data

9.1 WD berkomitmen untuk memproses semua data pribadi Pemberi Kerja dan Pekerja sesuai dengan undang-undang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Malaysia 2010 (PDPA) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia Nomor 27 tahun 2022. Pemberi Kerja menegaskan bahwa ia telah mendapatkan persetujuan yang sah dari Pekerjanya untuk penyerahan, pemrosesan, penyimpanan, dan pemindahan data mereka untuk tujuan yang berkaitan erat dengan pendaftaran BPJS KETENAGAKERJAAN, pembayaran, dan administrasi klaim.

10. Kerahasiaan

10.1 Semua data pribadi, catatan ketenagakerjaan, informasi akun, dokumen, dan materi lainnya yang diserahkan oleh Pemberi Kerja atau Pekerja melalui Portal, atau yang dikumpulkan sehubungan dengan administrasi program jaminan sosial, akan diperlakukan sebagai rahasia dan ditangani sesuai dengan undang-undang dan peraturan perlindungan data yang berlaku di Malaysia dan Republik Indonesia.

10.2 Pemberi Kerja dan Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kredensial login masing-masing dan untuk memastikan akses yang aman ke Portal. BPJS KETENAGAKERJAAN tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari kegagalan Pemberi Kerja atau Pekerja dalam melindungi kredensial tersebut atau dari akses yang tidak sah yang diakibatkan oleh kelalaian mereka.

10.3 Kewajiban kerahasiaan yang ditetapkan di sini akan tetap berlaku bahkan setelah pengakhiran atau penghentian penggunaan Portal oleh Pemberi Kerja atau Pekerja atau keikutsertaannya dalam program jaminan sosial.

11. Penyelesaian Sengketa

11.1 Jika terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Portal, administrasi program jaminan sosial, atau interpretasi atau penerapan Syarat dan Ketentuan ini, Pemberi Kerja dan/atau Pekerja harus terlebih dahulu mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai melalui konsultasi dengan WD.

11.2 Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi dalam waktu sembilan puluh (90) hari kalender sejak tanggal salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan tersebut, masalah tersebut akan dirujuk dan diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Malaysia.

11.3 Semua perselisihan berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan Malaysia, tanpa mengurangi mekanisme penyelesaian perselisihan menurut undang-undang yang mungkin tersedia melalui otoritas pemerintah yang berwenang atau badan pengawas.

11.4 Tidak ada dalam klausul ini yang akan membatasi hak WD untuk meminta putusan sela atau ganti rugi yang adil untuk mencegah atau menahan penyalahgunaan aktual atau ancaman penyalahgunaan informasi rahasia atau pelanggaran keamanan sistem.

12. Kampanye Pemasaran dan Kesadaran

12.1 WD dan BPJS KETENAGAKERJAAN dapat berkolaborasi dalam pemasaran bersama dan inisiatif kesadaran untuk mengedukasi Pemberi Kerja dan Pekerja tentang Program Jaminan Sosial yang tersedia, manfaatnya, kepatuhan kewajiban, dan praktik-praktiknya. Pemberi Kerja mengakui dan menyetujui untuk menerima komunikasi tersebut, yang mungkin termasuk pemberitahuan email, pembaruan Portal, buletin, dan materi pengenalan.

13. Ganti Rugi

13.1 Pemberi Kerja setuju untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan WD, para pejabatnya, direktur, pekerja, agen, dan afiliasinya dari dan terhadap klaim, tuntutan, kewajiban, kerusakan, kerugian, atau biaya (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan:

  • Pelanggaran terhadap Ketentuan ini;
  • Penyampaian informasi yang salah, tidak akurat, atau tidak sah;
  • Penyalahgunaan Portal;
  • Pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atau hak-hak pihak ketiga.

14. Batasan Tanggung Jawab

14.1 Sejauh yang diizinkan oleh hukum, tanggung jawab WD kepada Pemberi Kerja atas klaim apa pun yang timbul berdasarkan Ketentuan ini akan sangat terbatas pada jumlah biaya layanan yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada WD dalam waktu enam (6) bulan sebelumnya. WD tidak bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidental, konsekuensial, atau hukuman, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, data, atau niat baik.

15. Penghentian dan Penangguhan

15.1 3WDS berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akses Pemberi Kerja ke Portal dengan segera, tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika Pemberi Kerja:

  • Melanggar salah satu ketentuan dalam Ketentuan ini;
  • Terlibat dalam kegiatan yang curang, tidak benar, atau melanggar hukum;
  • Membahayakan keamanan atau integritas Portal.

15.2 Setelah pengakhiran, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dibayar atau pembayaran yang jatuh tempo.

16. Hukum dan Yurisdiksi yang Mengatur

16.1 Setiap perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan atau Situs Web kami akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Malaysia. Jika ada bagian dari persyaratan ini yang dianggap melanggar hukum, seperti karena amandemen hukum, hanya bagian tertentu (bersama dengan bagian yang terkait) akan dianggap tidak berlaku. Syarat dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku.

17. Amendemen dan Modifikasi

17.1 WD berhak untuk mengubah, merevisi, atau memperbarui Ketentuan ini atas kebijakannya sendiri. Perubahan material akan disampaikan kepada Pemberi Kerja melalui Portal atau email. Penggunaan Portal secara terus-menerus setelah pembaruan tersebut merupakan penerimaan Pemberi Kerja terhadap Ketentuan yang diubah.

18. Lain-lain

18.1 This Terms and Conditions is prepared in Indonesian and English version. If there is any inconsistency between the Indonesian language and English language texts, the English version shall prevail, and the Indonesian version shall be deemed amended accordingly.

19. Informasi dan Kontak

19.1 Untuk pertanyaan, permintaan dukungan, atau korespondensi, silakan hubungi:

Workerzdirect

Suite 02-03, Lobby B, UOA Corporate Tower, Avenue 10, The Vertical, Bangsar South City, No.8, Jalan Kerinchi, 59200 Kuala Lumpur

📧 E-mel: [email protected]

📞 Telefon: +603-5033 2458

🕓 Waktu Pejabat: Isnin – Jumaat, 9:00 PG – 6:00 PTG (MYT)

Data and Privacy Policy

Effective: May 2026

1. Introduction

1.1 This Privacy Policy explains how personal data is collected, used, processed, stored, disclosed, and protected through the Proteksi PMI Web Portal (“Portal”). The Portal is developed and operated by Workerzdirect (“WD”, “we”, “our”, “us”) for the purpose of facilitating the registration and contribution process of Indonesian Migrant Workers under social security programs administered by BPJS KETENAGAKERJAAN.

1.2 This Privacy Policy applies to Employers, Indonesian Migrant Workers, authorised representatives, and any individual whose personal data is submitted or processed through the Portal, regardless of the country in which they reside.

2. Applicable Laws

2.1 WD processes personal data in compliance with the Personal Data Protection Act 2010 of Malaysia, the Indonesian Personal Data Protection Law No. 27 of 2022, and other applicable privacy regulations in jurisdictions where Employers or Employees may be located. Where cross-border data transfer occurs, WD ensures such transfer complies with applicable legal requirements.

3. Types of Personal Data Collected

3.1 WD collects personal data necessary to operate the Portal and facilitate social security enrolment. Employer data may include company registration details, authorised representative information, contact details, login credentials, and transaction records. Employee data may include full name, identification number, passport details, date of birth, contact details, employment information, employment contract, and documentation required for enrolment and claims administration.

3.2 Technical data such as IP address, device information, and system access logs may also be collected for security and operational purposes.

4. Purpose of Processing

4.1 Personal data is processed strictly for lawful purposes including Employer registration, Employee enrolment under BPJS KETENAGAKERJAAN programs, contribution processing, claims facilitation, regulatory compliance, fraud prevention, and system administration. WD does not sell personal data to third parties.

5. Cross-Border Data Transfer

5.1 Due to the global nature of Indonesian migrant employment, personal data may be transferred between Malaysia, Indonesia, and other countries where Employers operate. WD ensures appropriate safeguards are implemented to protect such data in accordance with applicable laws.

6. Disclosure of Personal Data

6.1 Personal data may be disclosed to BPJS KETENAGAKERJAAN, authorised payment providers, IT vendors, regulatory authorities, or law enforcement agencies where legally required. All recipients are required to maintain confidentiality and data security.

7. Data Security

7.1 WD implements reasonable technical and organisational safeguards to protect personal data from unauthorised access, misuse, alteration, or disclosure. Users are responsible for safeguarding their login credentials.

8. Data Retention

8.1 Personal data is retained only as long as necessary for lawful and regulatory purposes and will be securely deleted or anonymised once retention requirements expire.

9. Consent

9.1 By registering and using the Portal, the Employer represents and warrants that it has obtained prior, informed, and lawful consent from each Employee whose personal data is submitted. Such consent must cover collection, processing, storage, disclosure, and cross-border transfer for social security enrolment, contribution processing, claims facilitation, and regulatory compliance.

9.2 Where Employees access the Portal directly, continued use of the Portal constitutes acknowledgment and consent to this Privacy Policy. Withdrawal of consent shall not affect prior lawful processing but may affect continued enrolment or claims processing where data is necessary.

10. Data Subject Rights

10.1 Individuals may request access, correction, or withdrawal of consent subject to applicable laws. WD may require identity verification before responding.

11. Amendments

11.1 WD reserves the right to amend this Privacy Policy. Continued use of the Portal constitutes acceptance of any revisions.

12. Contact Information

12.1 For any inquiries, support requests, or correspondence, please contact:

Workerzdirect

Suite 02-03, Lobby B, UOA Corporate Tower, Avenue 10, The Vertical, Bangsar South City, No.8, Jalan Kerinchi, 59200 Kuala Lumpur

📧 Email: [email protected]

📞 Phone: +603-5033 2458

🕓 Office Hours: Monday – Friday, 9:00 AM – 6:00 PM

Bahasa Indonesia

1. Pendahuluan

1.1 Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, diproses, disimpan, diungkapkan, dan dilindungi melalui Portal Web Proteksi PMI (“Portal”). Portal ini dikembangkan dan dioperasikan oleh Workerzdirect (“WD”, “kami”) untuk tujuan memfasilitasi proses pendaftaran dan pembayaran iuran Pekerja Migran Indonesia dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS KETENAGAKERJAAN.

1.2 Kebijakan Privasi ini berlaku bagi Pemberi Kerja, Pekerja Migran Indonesia, perwakilan resmi, serta setiap individu yang data pribadinya dikirimkan atau diproses melalui Portal, tanpa memandang negara tempat tinggalnya.

2. Hukum Yang Berlaku

2.1 WD memproses data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2010 Malaysia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia Nomor 27 Tahun 2022, serta peraturan perlindungan data lain yang berlaku di negara tempat Pemberi Kerja atau Pekerja berada. Apabila terjadi pemindahan data lintas negara, WD memastikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

3.1 WD mengumpulkan data pribadi yang diperlukan untuk mengoperasikan Portal dan memfasilitasi pendaftaran jaminan sosial. Data Pemberi Kerja dapat mencakup informasi pendaftaran perusahaan, data perwakilan resmi, informasi kontak, kredensial login, serta catatan transaksi. Data Pekerja dapat mencakup nama lengkap, nomor identitas, detail paspor, tanggal lahir, informasi kontak, informasi pekerjaan, kontrak pekerjaan, serta dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dan administrasi klaim.

3.2 Data teknis seperti alamat IP, informasi perangkat, dan catatan akses sistem juga dapat dikumpulkan untuk tujuan keamanan dan operasional.

4. Tujuan Pemrosesan

4.1 Data pribadi diproses hanya untuk tujuan yang sah termasuk pendaftaran Pemberi Kerja, pendaftaran Pekerja dalam program BPJS KETENAGAKERJAAN, pemrosesan iuran, fasilitasi klaim, kepatuhan regulasi, pencegahan penipuan, dan administrasi sistem. WD tidak menjual data pribadi kepada pihak ketiga.

5. Pemindahan Data Lintas Negara

Karena sifat pekerjaan migran Indonesia yang bersifat internasional, data pribadi dapat dipindahkan antara Malaysia, Indonesia, dan negara lain tempat Pemberi Kerja beroperasi. WD memastikan perlindungan yang memadai diterapkan sesuai hukum yang berlaku.

6. Pengungkapan Data Peribadi

6.1 Data pribadi dapat diungkapkan kepada BPJS KETENAGAKERJAAN, penyedia pembayaran resmi, vendor sistem teknologi, otoritas pengawas, atau aparat penegak hukum apabila diwajibkan oleh hukum. Semua penerima data wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.

7. Keamanan Data

7.1 WD menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses tanpa izin, penyalahgunaan, perubahan, atau pengungkapan. Pengguna bertanggung jawab menjaga keamanan kredensial login masing-masing.

8. Penyimpanan Data

8.1 Data pribadi disimpan hanya selama diperlukan untuk tujuan yang sah dan regulasi, dan akan dihapus atau dianonimkan secara aman setelah masa penyimpanan berakhir.

9. Persetujuan

9.1 Dengan mendaftarkan dan menggunakan Portal, Pemberi Kerja menyatakan dan menjamin bahwa ia telah memperoleh persetujuan yang sah, terlebih dahulu, dan berdasarkan informasi yang memadai dari setiap Pekerja yang data pribadinya dikirimkan. Persetujuan tersebut mencakup pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, pengungkapan, serta pemindahan lintas negara untuk tujuan pendaftaran jaminan sosial, pemrosesan iuran, fasilitasi klaim, dan kepatuhan regulasi.

9.2 Apabila Pekerja mengakses Portal secara langsung, penggunaan Portal secara berkelanjutan merupakan bentuk persetujuan terhadap Kebijakan Privasi ini. Penarikan persetujuan tidak memengaruhi pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya, namun dapat memengaruhi kelanjutan kepesertaan atau pemrosesan klaim apabila data diperlukan untuk tujuan tersebut.

10. Hak Subjek Data

10.1 Individu dapat meminta akses, perbaikan, atau penarikan persetujuan sesuai hukum yang berlaku. WD dapat meminta verifikasi identitas sebelum menanggapi permintaan tersebut.

11. Perubahan

11.1 WD berhak mengubah Kebijakan Privasi ini. Penggunaan Portal secara berkelanjutan merupakan persetujuan atas perubahan tersebut.

12. Informasi dan Kontak

19.1 Untuk pertanyaan, permintaan dukungan, atau korespondensi, silakan hubungi:

Workerzdirect

Suite 02-03, Lobby B, UOA Corporate Tower, Avenue 10, The Vertical, Bangsar South City, No.8, Jalan Kerinchi, 59200 Kuala Lumpur

📧 E-mel: [email protected]

📞 Telefon: +603-5033 2458

🕓 Waktu Pejabat: Isnin – Jumaat, 9:00 PG – 6:00 PTG (MYT)

Need Help? Customer Support User Guide

How can we help you today?

Our team is here to assist you.

Mon–Fri, 9:00 AM – 6:00 PM

File Too Large

Maximum allowed size is . The following files exceeded the limit: