1. General
1.1 These Terms and Conditions (“Terms”) govern the use of the web Portal (“Portal”) provided by 3S Malaysia Sdn Bhd (“3S”, “we”, “our”, “us”) by Employers (“Employer”, “you”, “your”) for the purpose of registering Employees who is an Indonesian Migrant Workers, making payments, and purchasing social security programs offered by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN (“ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN”), Indonesia’s national social security agency.
1.2 By accessing or using the Portal, the Employer acknowledges that it has read, understood, and agrees to be legally bound by these Terms. If the Employer does not agree to these Terms, it must refrain from using the Portal.
2. Definitions
2.1 For the purposes of these Terms, the following definitions shall apply:
3. Scope of 3S Services
3.1 3S’s role is strictly limited to acting as a collection and facilitation agent for the following functions:
3.2 3S does not underwrite, approve, adjudicate, or settle any Social Security Programs claims or benefits. All Social Security Programs are governed solely by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN, and any final decisions regarding coverage, claims, or benefits rest exclusively with ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN.
4. Employer Responsibilities
4.1 The Employer acknowledges and agrees to:
5. Fees, Charges and Refund Policy
5.1 Service Fees and Charges:
3S may impose administrative, facilitation, or service fees (“Service Fees”) for the use of the Portal, including but not limited to processing payments, maintaining system operations, and providing claim support services. These Service Fees are transparently displayed to the Employer at the point of transaction within the Portal. Specifically, prior to the Employer’s final confirmation and submission of any payment or transaction, the Portal will clearly present a detailed breakdown indicating:
5.2 Additionally, participation in the Jaminan Hari Tua (JHT) program administered by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN shall be deemed voluntary and subject to the individual decision of the Employee. Employee who wishes to enrol in the JHT program may contact 3S’s customer service for further assistance and must complete all registration procedures as prescribed by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. In the event the Employee elects not to participate in the JHT program, only the mandatory components of the social security programs, namely Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) and Jaminan Kematian (JKM), shall be applicable. ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN shall bear no responsibility or liability for any entitlements, claims, or benefits arising under the JHT program in respect of any Employee who has not voluntarily enrolled in the same.
5.3 The Employer is solely responsible for reviewing, understanding, and accepting the displayed fees and total payable amount before completing any transaction. 3S reserves the right to adjust its Service Fees from time to time; however, any such changes will be communicated in advance through the ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN Portal. All revisions will be clearly reflected in the transaction summary at the time of payment. No additional or hidden charges will be imposed beyond the fees explicitly stated in the Portal.
5.4 Refunds:
All payments successfully processed through the Portal and transmitted to ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN are considered final and non-refundable, subject to the rules and policies established by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. However, in the event of a demonstrable overpayment, duplicate payment, or technical error directly attributable to 3S’s system or processing, the Employer may submit a formal written refund request to 3S within fourteen (14) calendar days from the date of the transaction. 3S will investigate the request and, if found valid, shall process the refund within fourteen (14) business days from the date of approval, reimburse the refund to the Employer’s designated bank account or original payment source, as applicable.
3S expressly disclaims any responsibility or liability for refunding any amounts that have already been successfully remitted to ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. Once the payment has been processed and confirmed as received by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN or its designated payment gateway, 3S shall have no further obligation or involvement in relation to the payment made.
6. Claims Process Support
6.1 3S’s role in the claims process is strictly facilitative and limited to:
6.2 3S is not responsible for:
7. Portal Use and Availability
7.1 3S endeavours to maintain the security, stability, and operational performance of the Portal. However, 3S does not guarantee uninterrupted or error-free access. The Employer understands that Portal availability may be affected by system maintenance, upgrades, cyberattacks, force majeure events, or external factors beyond 3S’s reasonable control. 3S shall not be liable for any loss, damages, or liability arising from such interruptions or unavailability.
8. Intellectual Property
8.1 The Website and its original content, features, images of people or places, product, service, platform, program, technology and functionality are owned by 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN and/or subject of other intellectual rights owned by 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN or the maker of such contents and are protected by international copyright, trademark, patent, trade secret, and other intellectual property or proprietary rights laws. Any such right that is not expressly licensed herein is reserved by 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN or the maker of such contents.
8.2 You hereby acknowledge and agree that 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN shall have the exclusive rights conferred to it under the law and shall be entitled to institute any legal action or proceedings for any infringement, breach, or default of its rights. Therefore, 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN shall be indemnified for any damages, costs of solicitors, and any interest charged for the defence of 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN, its affiliates, directors, officers, Employees, agents, successors, or assignees, against any other individual or entity arising from your violation of any of these Terms.
9. Data Privacy and Protection
9.1 3S commits to process all Employer and Employee personal data in accordance with Malaysian Personal Data Protection Act 2010 (PDPA) laws and Indonesian Personal Data Protection (PDP) Law No. 27 of 2022. The Employer confirms that it has obtained lawful consent from its Employees for the submission, processing, storage, and transfer of their data for purposes strictly related to ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN enrolment, payment, and claims administration.
10. Confidentiality
10.1 All personal data, employment records, account information, documents, and other materials submitted by the Employer or Employee through the Portal, or otherwise collected in connection with the administration of social security programs, shall be treated as confidential and handled in accordance with applicable data protection laws and regulations of Malaysia and the Republic of Indonesia.
10.2 Employers and Employees shall be responsible for maintaining the confidentiality of their respective login credentials and for ensuring secure access to the Portal. ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN shall not be held liable for any loss or damage arising from the failure of an Employer or Employee to protect such credentials or from any unauthorized access resulting from their negligence.
10.3 The confidentiality obligations set forth herein shall remain in effect even after the termination or cessation of the Employer’s or Employee’s use of the Portal or participation in the social security programs.
11. Dispute Resolution
11.1 In the event of any dispute or disagreement arising out of or in connection with the use of the Portal, the administration of the social security programs, or the interpretation or application of these Terms and Conditions, the Employer and/or Employee shall first attempt to resolve such dispute amicably through consultation with 3S.
11.2 If the dispute cannot be resolved through consultation within ninety (90) calendar days from the date either party provides written notice of the dispute, the matter shall be referred to and resolved in accordance with the applicable laws and regulations of Malaysia.
11.3 All disputes shall fall under the exclusive jurisdiction of the courts of Malaysia, without prejudice to any statutory dispute settlement mechanisms that may be available through the competent government authorities or supervisory bodies.
11.4 Nothing in this clause shall restrict 3S’s right to seek injunctive or equitable relief to prevent or restrain actual or threatened misuse of confidential information or breach of system security.
12. Marketing and Awareness Campaign
12.1 3S and ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN may collaborate on joint marketing and awareness initiatives to educate Employers and Employees about available Social Security Programs, benefits, compliance obligations, and best practices. The Employer acknowledges and consents to receiving such communications, which may include email notifications, Portal updates, newsletters, and awareness materials.
13. Indemnification
13.1 The Employer agrees to indemnify, defend, and hold harmless 3S, its officers, directors, employees, agents, and affiliates from and against any claims, demands, liabilities, damages, losses, or expenses (including reasonable legal fees) arising out of or related to:
14. Limitation of Liability
14.1 To the maximum extent permitted by law, 3S’s liability to the Employer for any claim arising under these Terms shall be strictly limited to the amount of service fees paid by the Employer to 3S within the preceding six (6) months. 3S shall not be liable for any indirect, incidental, consequential, or punitive damages, including but not limited to loss of profits, data, or goodwill.
15. Termination and Suspension
15.1 3S reserves the right to suspend or terminate the Employer’s access to the Portal immediately, without prior notice, if the Employer:
15.2 Upon termination, the Employer remains liable for any outstanding obligations or payments due.
16. Governing Law and Jurisdiction
16.1 Any disputes arising from the use of our services or Website will be governed and interpreted according to the laws of Malaysia. If any part of these terms is considered unlawful, such as due to legal amendments, only that particular portion (together with any associated sections) will be rendered invalid. The remaining terms and conditions will remain in effect.
17. Amendments and Modifications
17.1 3S reserves the right to amend, revise, or update these Terms at its sole discretion. Material changes will be communicated to the Employer via the Portal or email. Continued use of the Portal following such updates constitutes the Employer’s acceptance of the amended Terms.
18. Miscellaneous
18.1 This Terms and Conditions is prepared in Indonesian and English version. If there is any inconsistency between the Indonesian language and English language texts, the English version shall prevail, and the Indonesian version shall be deemed amended accordingly.
19. Contact Information
19.1 For any inquiries, support requests, or correspondence, please contact:
3S Malaysia Sdn Bhd
Suite 02-03, Lobby B, UOA Corporate Tower
Avenue 10, The Vertical, Bangsar South City
No.8, Jalan Kerinchi
59200 Kuala Lumpur
Email: [email protected]
Phone +603-5033 2458
Operating Hours: Monday to Friday 9.00AM – 6.00PM
1. Umum
1.1 Syarat dan Ketentuan ini ("Ketentuan") mengatur penggunaan Portal web ("Portal") yang disediakan oleh 3S Malaysia Sdn Bhd ("3S", "kami", "milik kami", "kita") oleh Pemberi Kerja("Pemberi Kerja", "Anda", "milik Anda") untuk tujuan mendaftarkan Pekerja yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, melakukan pembayaran, dan mengikuti program jaminan sosial yang ditawarkan oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN ("ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN"), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional Indonesia.
1.2 Dengan mengakses atau menggunakan Portal, Pemberi Kerja mengakui bahwa ia telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Ketentuan ini. Jika Pemberi Kerja tidak menyetujui Ketentuan ini, maka ia harus membatasi diri untuk tidak menggunakan Portal.
2. Definisi
2.1 Untuk tujuan Ketentuan ini, definisi berikut akan berlaku:
3. Cakupan Layanan 3S
3.1 Peran 3S sangat terbatas untuk bertindak sebagai agen pembayaran resmi dan fasilitasi untuk fungsi-fungsi berikut ini:
3.2 3S tidak menjamin, menyetujui, mengadili, atau menyelesaikan klaim atau manfaat Program Jaminan Sosial klaim atau manfaat Program Jaminan Sosial. Semua Program Jaminan Sosial diatur sepenuhnya oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN, dan setiap keputusan akhir mengenai pertanggungan, klaim, atau manfaat berada di tangan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN.
4. Tanggung Jawab Pemberi Kerja
4.1 Pemberi Kerja mengakui dan menyetujui:
5. Biaya, Tagihan, dan Kebijakan Pengembalian Dana
5.1 Biaya dan Beban Layanan:
3S dapat mengenakan biaya administrasi, fasilitasi, atau biaya layanan ("Biaya Layanan") untuk penggunaan Portal, termasuk namun tidak terbatas pada pemrosesan pembayaran, pemeliharaan operasi sistem, dan penyediaan layanan dukungan klaim. Biaya Layanan ini ditampilkan secara transparan kepada Pemberi Kerja pada saat transaksi di dalam Portal. Secara khusus, sebelum konfirmasi akhir dari Pemberi Kerja dan penyerahan pembayaran atau transaksi apa pun, Portal akan dengan jelas menampilkan perincian terperinci yang menunjukkan:
5.2 Selain itu, keikutsertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN dianggap bersifat sukarela dan tunduk pada keputusan individu Pekerja. Pekerja yang ingin mengikuti program JHT dapat menghubungi layanan pelanggan 3S untuk bantuan lebih lanjut dan harus menyelesaikan semua prosedur pendaftaran yang ditentukan oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. Dalam hal Pekerja memilih untuk tidak mengikuti program JHT, maka hanya komponen program jaminan sosial yang wajib diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku. ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas hak, klaim, atau manfaat yang timbul dari program JHT sehubungan dengan Pekerja yang tidak mengikuti program JHT secara sukarela.
5.3 Pemberi Kerja bertanggung jawab penuh untuk meninjau, memahami, dan menerima biaya yang ditampilkan dan jumlah total yang harus dibayarkan sebelum menyelesaikan transaksi apa pun. 3S berhak untuk menyesuaikan Biaya Layanan dari waktu ke waktu; namun, perubahan tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu melalui Portal ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. Semua revisi akan tercermin dengan jelas dalam ringkasan transaksi pada saat pembayaran. Tidak ada biaya tambahan atau biaya tersembunyi yang akan dikenakan di luar biaya yang secara eksplisit dinyatakan dalam Portal.
5.4 Pengembalian dana:
Semua pembayaran yang berhasil diproses melalui Portal dan dikirimkan ke ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN dianggap final dan tidak dapat dikembalikan, tunduk pada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran yang dapat dibuktikan, pembayaran ganda, atau kesalahan teknis yang secara langsung disebabkan oleh sistem atau pemrosesan 3S, Pemberi Kerja dapat mengajukan permintaan pengembalian dana secara tertulis kepada 3S dalam waktu empat belas (14) hari kalender sejak tanggal transaksi. 3S akan menyelidiki permintaan tersebut dan, jika dinyatakan valid, akan memproses pengembalian dana dalam waktu empat belas (14) hari kerja sejak tanggal persetujuan, mengembalikan pengembalian dana ke rekening bank yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja atau sumber pembayaran asli, sebagaimana berlaku.
3S secara tegas menolak tanggung jawab atau kewajiban apa pun untuk mengembalikan jumlah yang telah berhasil dikirimkan ke ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN. Setelah pembayaran telah diproses dan dikonfirmasi diterima oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN atau gateway pembayaran yang ditunjuk, 3S tidak memiliki kewajiban atau keterlibatan lebih lanjut sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan.
6. Dukungan Proses Klaim
6.1 Peran 3S dalam proses klaim hanya bersifat fasilitatif dan terbatas pada:
6.2 3S tidak bertanggung jawab atas:
7. Penggunaan dan Ketersediaan Portal
7.1 3S berupaya untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kinerja operasional Portal. Namun, 3S tidak menjamin akses tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan. Pemberi Kerja memahami bahwa ketersediaan Portal dapat dipengaruhi oleh sistem pemeliharaan, peningkatan, serangan siber, peristiwa force majeure, atau faktor eksternal yang berada di luar kendali wajar 3S. 3S tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau tanggung jawab yang timbul dari gangguan atau ketidaktersediaan tersebut.
8. Kekayaan Intelektual
8.1 Situs Web dan konten aslinya, fitur, gambar orang atau tempat, produk, layanan, platform, program, teknologi dan fungsionalitas yang dimiliki oleh 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN dan/atau subjek dari hak intelektual lainnya yang dimiliki oleh 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN atau pembuat konten tersebut dan dilindungi oleh hak cipta internasional, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan intelektual lainnya atau undang-undang hak milik. Setiap hak yang tidak secara tegas dilisensikan yang tidak dilisensikan secara tegas di sini dilindungi oleh 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN atau pembuat konten tersebut.
8.2 Anda dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN akan memiliki hak eksklusif yang diberikan kepadanya berdasarkan hukum dan berhak untuk melakukan tindakan atau proses hukum apa pun untuk setiap pelanggaran, atau wanprestasi atas hak-haknya. Oleh karena itu, 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN akan diberi ganti rugi untuk setiap kerugian, biaya pengacara, dan bunga yang dibebankan untuk pembelaan 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN, afiliasinya, direktur, pejabat, pekerja, agen, penerus, atau penerima hak, terhadap individu atau entitas lain yang timbul dari pelanggaran Anda terhadap salah satu Ketentuan ini.
9. Privasi dan Perlindungan Data
9.1 3S berkomitmen untuk memproses semua data pribadi Pemberi Kerja dan Pekerja sesuai dengan undang-undang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Malaysia 2010 (PDPA) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia Nomor 27 tahun 2022. Pemberi Kerja menegaskan bahwa ia telah mendapatkan persetujuan yang sah dari Pekerjanya untuk penyerahan, pemrosesan, penyimpanan, dan pemindahan data mereka untuk tujuan yang berkaitan erat dengan pendaftaran ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN pendaftaran, pembayaran, dan administrasi klaim.
10. Kerahasian
10.1 Semua data pribadi, catatan ketenagakerjaan, informasi akun, dokumen, dan materi lainnya yang diserahkan oleh Pemberi Kerja atau Pekerja melalui Portal, atau yang dikumpulkan sehubungan dengan administrasi program jaminan sosial, akan diperlakukan sebagai rahasia dan ditangani sesuai dengan undang-undang dan peraturan perlindungan data yang berlaku di Malaysia dan Republik Indonesia.
10.2 Pemberi Kerja dan Pekerja bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kredensial login masing-masing dan untuk memastikan akses yang aman ke Portal. ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari kegagalan Pemberi Kerja atau Pekerja dalam melindungi kredensial tersebut atau dari akses yang tidak sah yang diakibatkan oleh kelalaian mereka.
10.3 Kewajiban kerahasiaan yang ditetapkan di sini akan tetap berlaku bahkan setelah pengakhiran atau penghentian penggunaan Portal oleh Pemberi Kerja atau Pekerja atau keikutsertaannya dalam program jaminan sosial.
11. Penyelesaian Sengketa
11.1 Jika terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Portal, administrasi program jaminan sosial, atau interpretasi atau penerapan Syarat dan Ketentuan ini, Pemberi Kerja dan/atau Pekerja harus terlebih dahulu mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai melalui konsultasi dengan 3S.
11.2 Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi dalam waktu sembilan puluh (90) hari kalender sejak tanggal salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan tersebut, masalah tersebut akan dirujuk dan diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Malaysia.
11.3 Semua perselisihan berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan Malaysia, tanpa mengurangi mekanisme penyelesaian perselisihan menurut undang-undang yang mungkin tersedia melalui otoritas pemerintah yang berwenang atau badan pengawas.
11.4 Tidak ada dalam klausul ini yang akan membatasi hak 3S untuk meminta putusan sela atau ganti rugi yang adil untuk mencegah atau menahan penyalahgunaan aktual atau ancaman penyalahgunaan informasi rahasia atau pelanggaran keamanan sistem.
12. Kampanye Pemasaran dan Kesadaran
12.1 3S dan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN dapat berkolaborasi dalam pemasaran bersama dan pemasaran bersama dan inisiatif kesadaran untuk mengedukasi Pemberi Kerja dan Pekerja tentang Program Jaminan Sosial yang tersedia, manfaatnya, kepatuhan kewajiban, dan praktik-praktiknya. Pemberi Kerja mengakui dan menyetujui untuk menerima komunikasi tersebut, yang mungkin termasuk pemberitahuan email, pembaruan Portal, buletin, dan materi pengenalan.
13. Ganti Rugi
13.1 Pemberi Kerja setuju untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan 3S, para pejabatnya direktur, pekerja, agen, dan afiliasinya dari dan terhadap klaim, tuntutan, kewajiban, kerusakan, kerugian, atau biaya (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan:
14. Batasan Tanggung Jawab
14.1 Sejauh yang diizinkan oleh hukum, tanggung jawab 3S kepada Pemberi Kerja atas klaim apa pun yang timbul berdasarkan Ketentuan ini akan sangat terbatas pada jumlah biaya layanan yang dibayarkan oleh yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada 3S dalam waktu enam (6) bulan sebelumnya. 3S tidak bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, insidental, konsekuensial, atau hukuman, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, data, atau niat baik.
15. Penghentian dan Penangguhan
15.1 3S berhak untuk menangguhkan atau menghentikan akses Pemberi Kerja ke Portal dengan segera, tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika Pemberi Kerja:
15.2 Setelah pengakhiran, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dibayar atau pembayaran yang jatuh tempo.
16. Hukum dan Yurisdiksi yang Mengatur
16.1 Setiap perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan atau Situs Web kami akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Malaysia. Jika ada bagian dari persyaratan ini yang dianggap melanggar hukum, seperti karena amandemen hukum, hanya bagian tertentu (bersama dengan bagian yang terkait) akan dianggap tidak berlaku. Syarat dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku.
17. Amendemen dan Modifikasi
17.1 3S berhak untuk mengubah, merevisi, atau memperbarui Ketentuan ini atas kebijakannya sendiri. Perubahan material akan disampaikan kepada Pemberi Kerja melalui Portal atau email. Penggunaan Portal secara terus-menerus setelah pembaruan tersebut merupakan penerimaan Pemberi Kerja terhadap Ketentuan yang diubah.
18. Lain-lain
18.1 This Terms and Conditions is prepared in Indonesian and English version. If there is any inconsistency between the Indonesian language and English language texts, the English version shall prevail, and the Indonesian version shall be deemed amended accordingly.
19. Informasi dan Kontak
19.1 Untuk pertanyaan, permintaan dukungan, atau korespondensi, silakan hubungi:
3S Malaysia Sdn Bhd
Suite 02-03, Lobby B, UOA Corporate Tower
Avenue 10, The Vertical, Bangsar South City
No.8, Jalan Kerinchi
59200 Kuala Lumpur
Email: [email protected]
Phone +603-5033 2458
Operating Hours: Monday to Friday 9.00AM – 6.00PM
1. Introduction and Data Controller Identity
1.1 3S Malaysia Sdn Bhd ("3S", "we", "our", "us"), registered in Malaysia, is the Data Controller responsible for the collection and processing of personal data through this Portal. ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN acts as a data recipient and processor for the purposes of administering social security enrolment, payments, and claims in Indonesia.
1.2 This Data and Privacy Policy ("Policy") outlines how we collect, use, store, disclose, transfer, and protect your personal data. This Policy is governed by the Malaysian Personal Data Protection Act 2010 (PDPA) and the Indonesian Personal Data Protection Law No. 27 of 2022 (PDP Law).
1.3 This Policy is to be read together with the Terms and Conditions of the Portal. By accessing or using the Portal, you acknowledge that you have read, understood, and agreed to this Policy.
2. Data We Collect
2.1 We may collect the following categories of personal data:
2.2 Sensitive Personal Data: In connection with social security program administration, we may process sensitive personal data including health-related information (for Jaminan Kecelakaan Kerja / JKK claims) and financial records. Such data is collected only with the data subject's explicit consent and is handled with the highest level of protection in accordance with Section 40 of the Malaysian PDPA and Article 4 of the Indonesian PDP Law.
3. Obligatory and Voluntary Data
3.1 Certain personal data fields are mandatory for the Portal to function and for ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN enrolment to be completed. These include full name, identification/passport number, date of birth, contact details, and employer information. Failure to provide mandatory data may result in the inability to complete enrolment or access Portal services.
3.2 Other data fields are voluntary and are collected only to improve service delivery. Providing voluntary data is entirely at your discretion and will not affect access to core Portal services.
4. Purpose of Data Collection
4.1 Personal data collected through the Portal is used strictly for the following purposes:
4.2 Personal data will not be used for any purpose beyond those stated above without your prior consent, except where required by law.
5. Legal Basis for Processing
5.1 3S processes personal data on one or more of the following lawful bases:
5.2 The Employer confirms that it has obtained lawful and explicit consent from its Employees prior to submitting their personal data through the Portal for purposes of social security enrolment, payment, and claims administration.
6. Data Sharing and Disclosure
6.1 Personal data may be shared with the following parties solely for the purposes outlined in this Policy:
6.2 We do not sell, trade, rent, or disclose personal data to third parties for marketing or commercial purposes.
7. Cross-Border Data Transfers
7.1 As this Portal facilitates social security enrolment in Indonesia, personal data of Employers and Employees will be transferred from Malaysia to Indonesia. Such transfers are carried out in compliance with Section 129 of the Malaysian PDPA and Articles 56–57 of the Indonesian PDP Law.
7.2 Before any cross-border transfer, 3S ensures that:
7.3 Data transferred to Indonesia is processed by ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN solely for lawful social security administration purposes, under Indonesia's applicable regulatory framework.
8. Data Retention
8.1 Personal data will be retained for as long as is necessary to fulfil the purposes for which it was collected, or as required by applicable law and regulation (including minimum statutory retention periods under Malaysian and Indonesian law). Upon expiry of the retention period, personal data will be securely deleted, anonymised, or destroyed.
8.2 Financial and transaction records may be retained for a minimum of seven (7) years in compliance with Malaysian financial reporting and tax obligations.
9. Data Security
9.1 We implement appropriate technical and organisational measures to protect personal data against unauthorised access, loss, destruction, alteration, or disclosure. These measures include encryption, access controls, role-based permissions, and regular security assessments.
9.2 Employers and Employees are responsible for maintaining the confidentiality of their login credentials. 3S shall not be liable for any unauthorised access resulting from the failure to protect such credentials or from negligence on the part of the user.
10. Data Breach Notification
10.1 In the event of a personal data breach that poses a risk to the rights and freedoms of data subjects, 3S will:
10.2 Breach notifications to data subjects will include: the nature of the breach, categories of data affected, likely consequences, and measures taken or proposed.
11. Your Rights as a Data Subject
11.1 Subject to applicable law, you have the following rights in relation to your personal data:
11.2 To exercise any of the above rights, please submit a written request to us using the contact details in Section 13. We will respond within a reasonable timeframe as required by applicable law (generally within 30 calendar days).
11.3 We reserve the right to verify your identity before processing any data subject rights request. Certain requests may be refused where permitted or required by law, in which case we will inform you of the reason.
12. Cookies and Tracking Technologies
12.1 The Portal uses cookies and similar tracking technologies to maintain session security, authenticate users, and improve Portal functionality. Essential cookies are necessary for the Portal to operate and cannot be disabled.
12.2 Where non-essential analytics cookies are used, your consent will be sought. You may configure your browser to decline non-essential cookies; however, this may affect Portal performance or functionality.
13. Contact Us — Data Controller
13.1 For any questions, concerns, or to exercise your data subject rights, please contact our designated Data Protection representative at:
3S Malaysia Sdn Bhd — Data Controller
📧 Email: [email protected]
📞 Phone: +603-5033 2458
🕓 Office Hours: Mon–Fri, 9:00 AM – 6:00 PM (MYT)
14. Amendments
14.1 3S reserves the right to update or modify this Policy at any time to reflect changes in law, regulation, or business practice. Any material changes will be communicated to registered users via the Portal or email, with a revised effective date. Continued use of the Portal after such changes constitutes your acceptance of the updated Policy.
Tarikh Berkuat Kuasa: 10 Mac 2026
1. Pengenalan dan Identiti Pengawal Data
1.1 3S Malaysia Sdn Bhd ("3S", "kami"), didaftarkan di Malaysia, adalah Pengawal Data yang bertanggungjawab ke atas pengumpulan dan pemprosesan data peribadi melalui Portal ini. ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN bertindak sebagai penerima data dan pemproses bagi tujuan pentadbiran penyertaan keselamatan sosial, pembayaran, dan tuntutan di Indonesia.
1.2 Dasar Data dan Privasi ini ("Dasar") menerangkan bagaimana kami mengumpul, menggunakan, menyimpan, mendedahkan, memindahkan, dan melindungi data peribadi anda. Dasar ini dikawal oleh Akta Perlindungan Data Peribadi 2010 (PDPA) Malaysia dan Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) Indonesia.
1.3 Dasar ini perlu dibaca bersama Terma dan Syarat Portal. Dengan mengakses atau menggunakan Portal, anda mengakui bahawa anda telah membaca, memahami, dan bersetuju dengan Dasar ini.
2. Data yang Kami Kumpulkan
2.1 Kami mungkin mengumpul kategori data peribadi berikut:
2.2 Data Peribadi Sensitif: Berkaitan dengan pentadbiran program keselamatan sosial, kami mungkin memproses data peribadi sensitif termasuk maklumat kesihatan (untuk tuntutan JKK) dan rekod kewangan. Data sedemikian hanya dikumpul dengan persetujuan nyata subjek data dan dikendalikan dengan tahap perlindungan tertinggi selaras dengan Seksyen 40 PDPA Malaysia dan Perkara 4 UU PDP Indonesia.
3. Data Wajib dan Data Sukarela
3.1 Medan data peribadi tertentu adalah wajib untuk Portal berfungsi dan penyertaan ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN diselesaikan. Ini termasuk nama penuh, nombor pengenalan/pasport, tarikh lahir, maklumat hubungan, dan maklumat majikan. Kegagalan memberikan data wajib mungkin menyebabkan ketidakupayaan untuk melengkapkan penyertaan atau mengakses perkhidmatan Portal.
3.2 Medan data lain adalah sukarela dan hanya dikumpul untuk meningkatkan penyampaian perkhidmatan. Pemberian data sukarela adalah sepenuhnya mengikut budi bicara anda.
4. Tujuan Pengumpulan Data
4.1 Data peribadi yang dikumpul melalui Portal digunakan semata-mata untuk tujuan berikut:
4.2 Data peribadi tidak akan digunakan untuk tujuan lain di luar yang dinyatakan tanpa persetujuan anda terlebih dahulu, kecuali dikehendaki oleh undang-undang.
5. Asas Undang-Undang untuk Pemprosesan
5.1 3S memproses data peribadi berdasarkan satu atau lebih asas yang sah berikut:
5.2 Majikan mengesahkan bahawa mereka telah mendapat persetujuan yang sah dan nyata daripada Pekerja sebelum menghantar data peribadi mereka melalui Portal.
6. Perkongsian dan Pendedahan Data
6.1 Data peribadi mungkin dikongsi dengan pihak-pihak berikut semata-mata untuk tujuan yang dinyatakan dalam Dasar ini:
6.2 Kami tidak menjual, memperdagangkan, menyewakan, atau mendedahkan data peribadi kepada pihak ketiga untuk tujuan pemasaran atau komersial.
7. Pemindahan Data Rentas Sempadan
7.1 Memandangkan Portal ini memudahkan penyertaan keselamatan sosial di Indonesia, data peribadi Majikan dan Pekerja akan dipindahkan dari Malaysia ke Indonesia. Pemindahan sedemikian dilakukan selaras dengan Seksyen 129 PDPA Malaysia dan Perkara 56–57 UU PDP Indonesia.
7.2 Sebelum sebarang pemindahan rentas sempadan, 3S memastikan bahawa:
7.3 Data yang dipindahkan ke Indonesia diproses oleh ProteksiPMI KETENAGAKERJAAN semata-mata untuk tujuan pentadbiran keselamatan sosial yang sah, di bawah kerangka kawal selia Indonesia yang berkenaan.
8. Penyimpanan Data
8.1 Data peribadi akan disimpan selama yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, atau seperti yang dikehendaki oleh undang-undang yang berkenaan. Selepas tamat tempoh penyimpanan, data peribadi akan dipadam secara selamat, dianonimkan, atau dimusnahkan.
8.2 Rekod kewangan dan transaksi mungkin disimpan sekurang-kurangnya tujuh (7) tahun selaras dengan obligasi pelaporan kewangan dan cukai Malaysia.
9. Keselamatan Data
9.1 Kami melaksanakan langkah teknikal dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data peribadi daripada akses tidak sah, kehilangan, pemusnahan, pengubahan, atau pendedahan. Langkah-langkah ini termasuk penyulitan, kawalan akses, kebenaran berasaskan peranan, dan penilaian keselamatan berkala.
9.2 Majikan dan Pekerja bertanggungjawab untuk mengekalkan kerahsiaan kelayakan log masuk mereka. 3S tidak bertanggungjawab atas sebarang akses tidak sah akibat kegagalan melindungi kelayakan tersebut atau kecuaian pengguna.
10. Pemberitahuan Pelanggaran Data
10.1 Sekiranya berlaku pelanggaran data peribadi yang menimbulkan risiko kepada hak dan kebebasan subjek data, 3S akan:
10.2 Pemberitahuan pelanggaran kepada subjek data akan merangkumi: sifat pelanggaran, kategori data yang terjejas, akibat yang dijangkakan, serta langkah-langkah yang diambil atau dicadangkan.
11. Hak Anda sebagai Subjek Data
11.1 Tertakluk kepada undang-undang yang berkenaan, anda mempunyai hak berikut berkaitan data peribadi anda:
11.2 Untuk menggunakan mana-mana hak di atas, sila hantar permintaan bertulis kepada kami menggunakan butiran hubungan dalam Seksyen 13. Kami akan bertindak balas dalam tempoh masa yang munasabah seperti yang dikehendaki oleh undang-undang yang berkenaan (umumnya dalam tempoh 30 hari kalendar).
12. Kuki dan Teknologi Penjejakan
12.1 Portal menggunakan kuki dan teknologi penjejakan yang serupa untuk mengekalkan keselamatan sesi, mengesahkan pengguna, dan meningkatkan fungsi Portal. Kuki penting adalah perlu untuk Portal beroperasi dan tidak boleh dilumpuhkan.
12.2 Di mana kuki analitik bukan penting digunakan, persetujuan anda akan diminta. Anda boleh mengkonfigurasi pelayar anda untuk menolak kuki bukan penting; walau bagaimanapun, ini mungkin menjejaskan prestasi atau fungsi Portal.
13. Hubungi Kami — Pengawal Data
13.1 Untuk sebarang pertanyaan, kebimbangan, atau untuk menggunakan hak subjek data anda, sila hubungi wakil Perlindungan Data yang ditetapkan kami di:
3S Malaysia Sdn Bhd — Pengawal Data
📧 E-mel: [email protected]
📞 Telefon: +603-5033 2458
🕓 Waktu Pejabat: Isnin–Jumaat, 9:00 PG – 6:00 PTG (MYT)
14. Pindaan
14.1 3S berhak untuk mengemas kini atau mengubah suai Dasar ini pada bila-bila masa bagi mencerminkan perubahan dalam undang-undang, peraturan, atau amalan perniagaan. Sebarang perubahan material akan disampaikan kepada pengguna berdaftar melalui Portal atau e-mel, dengan tarikh berkuat kuasa yang disemak semula. Penggunaan Portal yang berterusan selepas perubahan sedemikian merupakan penerimaan anda terhadap Dasar yang dikemas kini.
Please contact our support team at: